Sistem Layanan Kesejahteraan dan Perlindungan Masyarakat (SELARAS) Untuk Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terpadu lintas sektoral, berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga terkait yang berhubungan dengan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.